Senin, 09 April 2012

tips membuat paspor untuk anak-anak


Dahulu, anak-anak yang akan ke luar negeri bisa “nebeng” paspor orang tua. Biasanya, foto si kecil akan ditempatkan di paspor ibu. Namun kini, anak-anak di bawah umur harus memiliki paspor sendiri.  Oleh karena itu, jika Anda berniat melancong ke luar negeri bersama si kecil, salah satu proses yang harus Anda lewati adalah membuat paspor untuk anak di bawah umur yaitu anak mulai dari bayi sampai usia 17 tahun.

Sebenarnya, proses pembuatan paspor anak tak jauh berbeda dengan paspor dewasa.  Namun perlu diingat, terkadang setiap provinsi menerapkan cara pembuatan yang berbeda. Anda harus menyiapkan berkas asli maupun fotokopi identitas diri, seperti: akte lahir si anak, KTP orang tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau akte lahir orang tua, Surat Kawin/Nikah orang tua, dan paspor orang tua yang masih berlaku.

Berkas-berkas orang tua ini harus lengkap, yaitu ibu dan bapak. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua. Surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi, jadi Anda tidak perlu membuatnya sendiri. Harap diingat, untuk surat pernyataan memerlukan tanda tangan kedua orang tua. Jika orang tua bercerai, maka lampirkan pula surat hak pengasuhan anak. Semua dokumen ini Anda bawa yang asli maupun fotokopinya. Cara fotokopi adalah dengan menggunakan kertas A4.

Sementara, untuk KTP harus difotokopi bagian depan dan belakangnya di satu halaman. Jika Anda bingung, Anda bisa saja memfotokopi dokumen-dokumen ini di koperasi kantor imigrasi. Pihak yang memfotokopi biasanya sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dan cara mengopinya.

Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pertama-tama Anda harus membuat surat permohonan pembuatan paspor. Langkah ini bisa dilakukan secara online di situs www.imigrasi.go.id. Dokumen-dokumen pun bisa dikirimkan via website ini.

Sebelumnya, pindai-lah terlebih dahulu semua dokumen. Ingatlah untuk scan dalam hitam putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB. Lalu, masuklah ke laman berikut http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Setelah itu, klik “Pra Pemohonan Personal” dan isi formulir serta masukan file setiap dokumen.

Ada isian yang mungkin membingungkan Anda yaitu kartu identitas. Karena si kecil belum memiliki KTP. Namun, Anda bisa memilik “NIK” dan masukkan sesuai dengan NIK yang ada di kartu keluarga. Sedangkan masa berlaku dapat diisi sesuai masa berlaku KTP salah satu orang tua.

Selesai mengisi semua formulir, Anda tinggal mencetak tanda terimanya. Lalu beberapa hari kemudian, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai pilihan yang telah Anda masukkan di isian formulir online.

Saat ke kantor imigrasi, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopinya. Datanglah pagi-pagi dan ambil nomor antrean. Jangan lupa untuk membeli map khusus serta surat pernyataan anak di bawah 17 tahun.

Di beberapa kantor imigrasi, Anda diharuskan kembali mengisi formulir. Namun ada pula yang tak perlu melakukan hal ini, karena Anda sudah mengisinya secara online. Tanyakan saja ke kantor imigrasi yang Anda datangi, apakah Anda perlu mengisi kembali formulir. Jika ya, maka Anda perlu membelinya juga di koperasi.

Biasanya jika tidak mendaftar secara online sebelumnya, maka Anda harus datang dua hari kemudian atau sesuai tanggal yang tertera di slip penyerahan dokumen. Saat datang kedua kalinya barulah dokumen Anda diperiksa, melakukan pembayaran, wawancara, dan foto. Rampung semua dokumen diperiksa, Anda diminta untuk melakukan pembayaran. Saat membayar, bawalah uang pas. Terkadang kasir kehabisan uang kembalian. Harga untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 255.000 per buku. Sedangkan paspor 24 halaman adalah Rp 105.000 per buku.

Tuntas dengan pembayaran, barulah dilakukan wawancara dan foto. Anda harus kembali mengambil nomor antrean untuk proses wawancara dan foto. Sehabis wawancara dan foto, Anda akan diberikan tanda terima. Waktu penyelesaian paspor paling lama empat hari setelah proses wawancara dan foto atau sesuai dengan tanggal yang biasanya tertera di slip tanda terima.

Namun, untuk lebih pasti, tanyakan langsung ke pewawancara. Bawalah tanda terima ini untuk mengambil paspor yang telah jadi. Beberapa kantor imigrasi telah menerapkan sistem pemberitahuan status permohonan paspor via SMS. Sehingga jika paspor sudah jadi, pemohon akan diinformasikan melalui SMS. Cara lain adalah Anda bisa mengeceknya langsung ke situs www.imigrasi.go.id.

Beberapa hal yang perlu diingat saat membawa si kecil ke kantor imigrasi adalah membawa makanan dan minuman serta mainan untuk mengisi waktu anak Anda. Terutama saat menunggu giliran wawancara dan foto. Sementara untuk pemeriksaan berkas, sebaiknya si kecil tak perlu ikut. Apalagi kondisi kantor imigrasi yang ramai dan panas.

Datang saja sesaat sebelum wawancara dan foto. Oleh karena itu, sebaiknya ajak orang lain untuk menemani si kecil. Estimasikan waktu saat mendekati proses wawancara dan foto. Sebab si kecil harus foto langsung di kantor imigrasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan saat proses wawancara dan foto adalah perlunya didampingi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu. Beberapa kantor imigrasi mengharuskan kedua orang tua untuk hadir. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda tanyakan apakah perlu kedua orang tua untuk hadir.

Nah, saat sesi foto si kecil inilah bisa dibilang gampang-gampang susah. Sebab jika si kecil masih balita, mau tidak mau harus dipangku. Saat dipangku, kadang si kecil tidak mau diam. Oleh karena itu, pastikan si kecil sudah tidur dan makan sebelumnya supaya ia tidak ngambek saat gilirannya berfoto. Jika ia tertidur, bangunkan ia beberapa waktu sebelum giliran berfoto. Jangan bangunkan saat akan mau difoto.

Sumber : http://travel.kompas.com/read/2012/04/10/05392222/Tips.Bikin.Paspor.untuk.Anakanak