Cara membangun perusahaan ada tiga, yaitu :
1.
Membeli
Perusahaan Yang Telah Dibangun. Maksudnya adalah pengambilalihan dari pemilik yang lama ke
pemilik yang baru. Namun sebelum melakukan pembelian, calon pembeli harus
melakukan penelitian atau meninjau seberapa besar kualitas perusahaan tersebut.
Dalam usaha seperti ini, kemungkinan laba lebih banyak. Hal ini disebabkan
karena bangunan perusahaan yang sudah ada, ketersediaan modal, teknologi,
tenaga kerja dan pelanggan. Dengan semua ketersediaan yang ada, maka
pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan saat pengambilalihan
dilakukan.
Contoh perusahaan : - PT Indosat Tbk
2.
Memulai
Perusahaan Baru. Maksudnya adalah seseorang membuka usaha baru
yang dimulai dari awal. Dan untuk memulainya,seorang wirausaha melakukan
beberapa hal yang harus diperhatikan dengan seksama. Misalnya, memilih lokasi
penempatan usaha yang strategis, penyeleksian tenaga kerja, teknologi atau alat
yang digunakan dalam proses usaha, merk dagang, dan lain sebagainya. Semuanya
itu dilakukan agar nantinya dapat memberikan keuntungan yang memuaskan bagi
pemiliknya.
Contoh perusahaan : - UD Dewi Sri (Sembako)
-
Rumah Makan Surya
-
Toko Rasya (air mineral dan gas)
3.
Pembelian
Hak Lisensi (Franchising/ Waralaba). Maksudnya adalah seseorang yang mau membuat usaha dengan
membeli perusahaan yang khusus bergerak di bidang franchising. Usaha ini
merupakan usaha yang dilakukan dengan merk dagang yang sama dan produk yang
sama. Usaha seperti ini mimiliki keuntungan tersendiri karena disini franchisee
menjalankan produk yang sudah pasti di kenal oleh masyarakat.
Contoh perusahaan : - Campina Ice Cream
-
Ayam Goreng Sabana
-
Inul Vizta (Karaoke Keluarga)
http://bursafranchise.com/inul-vizta-karaoke-keluarga.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar