Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi
Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 – 1930
- Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma
dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang
akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. - Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
- RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik,
khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP
berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi
yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk
itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan
Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari
pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU
Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan
jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan
ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu
sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi
misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah
melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar
harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten
untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak
boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam
kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman
beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
- APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam
kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang
meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi
aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk
untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila
selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa
non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan
dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan
audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan
kepentingan.
Kode etik akuntan professional
Kode
etik akuntan kompartemen mengikat seluruh anggota kompartemen yang
bersangkutan. Kode etik akuntan kompertemen disahkan oleh anggota kompartemen.
Kode etik akuntan kompartemen disusun berdsarkan kode etik umum oleh karenanya
tidak bertentangan dengan kode etik umum akuntan Indonesia. Tiap kompartemen
dalam rapat anggota kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi para
anggoata kompartemen di susun kode etik akuntan kompartemen karena fungsi
pelayananya jasa professional kepada masyarakat pengguna jasa profesi akuntan
publik untuk merumuskan kode etik akuntan kompartemen akuntan publik. Tiap-
tiap kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah di pandang perlu
untuk membentuk badan khusus yang bertugas untuk merumuskan kode etik
kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab
kepada pengurus kompartemen.
· Interprestasi
kode etik akuntan kompartemen merupakan panduan penerapan kode etik akuntan
kompartemen.
· Disusun oleh
badan khusus yang dibentuk oleh pengurus kompartemen dan disahkan oleh pengurus
kompartemen. Demikianlah susunan kode etik akuntan Indonesia hasil kongres terakhir
yaitu kongres ke 8 bulan September 1998.
Peraturan
Perilaku
1. Peraturan perilaku ini mengatur
tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya. Kerahasian
2. Kerahasian merupakan hal yang dalam
proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan
dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang
diberikan oleh akuntan.
Peraturan 301-informasi rahasia
klien, seorang anggota dalam praktik public tidak dibenarkan mengungkapkan
semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.
Terdapat 4 pengecualian terhadap
informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke (1996:93) adalah :
·
Membebaskan
seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menurut peraturan 202 dan 203.
·
Untuk
menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati
permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.
·
Menghindarkan
seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang
diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.
·
Kode
etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa “setiap anggota harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat
dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang
memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oileh normaprofesi, hukum atas
Negara.”
2. Integritas, Objektivitas dan
Independensi
Profesi akuntan berkaitan dengan
indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang
penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh
akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang
tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan
penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke,1996:84). Bukan hanya penting
bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab
mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan
terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke,1996:84),
indepedensi di bagi menjadi 2 katagori :
·
Indepedensi
dalam kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada
kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak
sepanjang pelaksanaan tugasnya.
·
Indepedensi
dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak
lain mengenai indepedensi ini.
Indepedensi
juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “
Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus
mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa
tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”. Kode Etik Akuntasi Indonesia
Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan
intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Objektifitas berarti
tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.
Interprestasi
Etika Profesi
Interprestasi etika profesi
merupakan penjelasan yang dikeluarkan oleh komite kode etik IAI mengenai
beberapa situasi nyata tertentu yang dihadapi dalam praktek berkenaan dengan
perilaku etika professional. Sejauh ini komite belum pernah mengeluarkan
interprestasi macam ini.
Sekedar menjelaskan mengenai hal
semacam ini, berikut disajikan hal sejenis yang terjadi di amerika serikat,
yang di sebut ethical rulling, mengenai indepedensi (Arens and loebbecke,
1996:83) :
·
Pertanyaan -
seorang anggota menjadi anggota dewan direksi klub social niralaba. “Apakah
indepedensi anggota kantor akuntan publik tersebut akan terganggu dalm kaitanya
dengan klub tersebut ?“
·
Jawaban -
indepedensi anggota kantor akuntan public itu akan dipandang terganngu karena
dewan dirweksi mempunyai tanggung jawab utama dalam kegiatan klub tersebut.
Pengecualian dalm interprestasi dimaksudkan terutama untuk situasi- situasi
dimana anggota memakai namanya demi kepentingan yang mulia tanpa memikul
tanggung jawab administrasi atau keuangan.
Perlunya
Kode Etik Akuntan
Seorang akuntan professional harus
mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap perilakunya. Karena hal tersebut
dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang mereka berikan. Sedangkan kepercayaan
masyarakat akan profesionaliosme seorang akuntanpublik sangat tergantung dari
kualitas jasa yang mereka berikan kepada masyarakat tersebut.
Referensi
:
Abdullah,
Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset
Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno
Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi
Nasional Akuntansi III. IAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar