Wakil
Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa dirinya akan turut serta
memberikan sumbangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendirikan
gedung baru. Namun, Priyo menilai bahwa pengumpulan uang untuk KPK dari
masyarakat luas adalah hal yang tidak biasa.
"Kalau memang akan ditutupi dengan iuran masyarakat saya nanti akan ikut menyumbang. Silahkan saja, tapi itu tidak lazim terjadi. Tapi juga harus ada ijin dari dinas sosial. Tapi kalau itu akan dilakukan ya silahkan," kata Priyo di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/06/2012).
Priyo menuturkan, perlu pembahasan yang semakin mendalam terkait pengajuan ini. Hal ini diharapkan mampu menemukan solusi yang tepat, apakah nantinya akan memberikan keistimewaan terhadap KPK atau tidak.
"Pertanyaannya apakah KPK kemudian kita istimewakan. Itu bisa terjadi kalau Komisi III dengan Menkeu setuju itu. Atau solusi lain, gedung-gedung pemerintah yang kosong dipindahkan atau dirubahkan. Yang lebih penting adalah solusi. Solusinya adalah apakah harus ada persetujuan istimewa anggaran mengenai itu," paparnya.
Priyo menegaskan bahwa bila memang pengajuan pendirian gedung oleh KPK tersebut disetujui, maka seharusnya pengajuan pendirian atau renovasi gedung yang diajukan oleh DPR juga harus mendapat persetujuan.
"Mestinya kalau gedung KPK disetujui, pengajuan Gedung DPR juga harus disetujui. Kalau untuk kepentingan besar, ya tidak ada keistimewaan. Pada saat anggaran gedung dewan kita tunda demi efisiensi keuangan negara. Demikian pula beberapa kantor-kantor pemerintahan kita juga tunda karena memang efisiensi," terangnya.
"Kalau memang akan ditutupi dengan iuran masyarakat saya nanti akan ikut menyumbang. Silahkan saja, tapi itu tidak lazim terjadi. Tapi juga harus ada ijin dari dinas sosial. Tapi kalau itu akan dilakukan ya silahkan," kata Priyo di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/06/2012).
Priyo menuturkan, perlu pembahasan yang semakin mendalam terkait pengajuan ini. Hal ini diharapkan mampu menemukan solusi yang tepat, apakah nantinya akan memberikan keistimewaan terhadap KPK atau tidak.
"Pertanyaannya apakah KPK kemudian kita istimewakan. Itu bisa terjadi kalau Komisi III dengan Menkeu setuju itu. Atau solusi lain, gedung-gedung pemerintah yang kosong dipindahkan atau dirubahkan. Yang lebih penting adalah solusi. Solusinya adalah apakah harus ada persetujuan istimewa anggaran mengenai itu," paparnya.
Priyo menegaskan bahwa bila memang pengajuan pendirian gedung oleh KPK tersebut disetujui, maka seharusnya pengajuan pendirian atau renovasi gedung yang diajukan oleh DPR juga harus mendapat persetujuan.
"Mestinya kalau gedung KPK disetujui, pengajuan Gedung DPR juga harus disetujui. Kalau untuk kepentingan besar, ya tidak ada keistimewaan. Pada saat anggaran gedung dewan kita tunda demi efisiensi keuangan negara. Demikian pula beberapa kantor-kantor pemerintahan kita juga tunda karena memang efisiensi," terangnya.
http://news.okezone.com/read/2012/06/26/339/653942/gedung-kpk-disetujui-gedung-dpr-pun-harus-disetujui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar