Organisasi mahasiswa (Ormawa) adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan mahasiswa baik di dalam maupun di luar
kampus. Ormawa yang ada di lingkungan Universitas Gunadarma adalah organisasi
yang dibentuk dan diselenggarakan dengan tujuan :
a.
Sebagai wadah pembinaan sikap dan
kepribadian, serta menanamkan nilai luhur dalam diri mahasiswa. Nilai luhur
yang dimaksud diantaranya adalah bermoral, cinta tanah air, disiplin, etos
kerja tinggi, sportif, dan lain sebagainya.
b.
Sebagai wadah kegiatan kokurikuler
dan ekstrakulikuler yang merupakan bagian terpadu, sebagai salah satu alat
untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi seperti yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No. 60/1992 yaitu (i) menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat
menerapkan, mengembangakan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan atau kesenian, (ii) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
c.
Kegiatan kokulikuler yang dimaksud
di atas adalah kegiatan mahasiswa berdasarkan pada penalaran keprofesian atau
keilmuan sesuai dengan program studi, sedangkan kegiatan ekstrakulikuler yang
dimaksud adalah kegiatan mahasiswa berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
Ormawa di lingkungan Universitas Gunadarma
diselenggarakan berdasarkan azas:
a.
Tidak menginduk pada organisasi
masyarakat, organisasi social atau organisasi politik maupun
b.
AD/ART atau Peraturan Ormawa di
lingkungan Universitas Gunadarama tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan serta tata tertib
mana pun yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Untuk mewujudkan Ormawa yang disebutkan di
atas, Universitas Gunadarma membentuk oraganisasi mahasiswa tingkat universitas dan organisasi mahasiswa
tingkat fakultas/ jurusan. Ormawa yang dimaksud adalah 1) Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM), yaitu badan pelaksana kegiatan mahasiswa yang dapat
mengatasnamakan mahasiswa universitas atau fakultas, sesuai dengan cakupan
otoritas BEM tersebut, 2) Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), adalah badan
pengawas pelaksanaan kegiatan BEM universitas atau fakultas, sesuai dengan
cakupan otoritas BLM tersebut, 3) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yaitu wadah
tingkat universitas yang dibentuk berdasarkan kesamaan minat, 4) Unit Kegiatan
yang berada di bawah naungan BEM, baik universitas maupun fakultas, merupakan
perangkat BEM terkait yang dibentuk mengingat besarnya minat pada kegiatan
tersebut, 5) Himpunan Mahasiswa, yaitu unit kegiatan yang berada di tingkat
jurusan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat kokurikuler dalam
lingkup jurusannya masing-masing.
Rincian Ormawa di lingkungan Universitas
Gunadarma adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Universitas
a.
Badan Legislatif Mahasiswa
Universitas (BLMU)
b.
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEMU), yang mewadahi beberapa unit kegiatan antara lain :
i.
Unit kegiatan olah raga permainan
(sepak bola, hoki, basket, voli, dll)
ii.
Unit kegiatan olah raga beladiri
(tae kwondo, pencak silat, wushu, ju jitsu, dan cpoiera)
iii.
Unit kegiatan fotografi (SNAP)
iv.
Unit kegiatan fotografi (TEMA)
c.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),
diantaranya :
i.
Pencinta alam (MAPA Gunadarma)
ii.
Paduan suara (Swara Darmagita)
iii.
Kerohanian (Islam, Kristen,
Khatolik, Budha, dan Hindu).
2.
Tingkat Fakultas dan Jurusan
a.
Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas (BLMF)
b.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
(BEMF)
c.
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
buku panduan PPSPPT bagi mahasiswa baru Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar